Inilah Perhitungan Biaya Pembuatan SIM

Cara membuat SIM dan Biaya yang harus dikeluarkan.

Seiring kemajuan zaman, saat ini makin banyak sekali kendaraan baru yang dijual oleh produsen dengan berbagai macam kelebihannya. Tapi apalah artinya kita memiliki kendaraan kalau kita tidak bisa mengendarainya sendiri.

Untuk dapat mengendarai kendaraan di jalan raya, setiap pengemudi diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Memiliki  Surat Izin Mengemudi/SIM merupakankelengkapan wajib yang harus anda bawa apabila Anda selalu melakukan kegiatan yang menggunakan kendaraan.

sim

Surat Izin Mengemudi sangat penting bagi Anda yang mengendarai  mobil maupun motor, untuk mobil pribadi diharuskan memiliki SIM A sedangkan  untuk pengendara motor harus memiliki SIM C.

Nah,, apabila Anda belum memiliki Surat Izin Mengemudi, jangan sekali-sekali anda nekat untuk mengendarai kendaraan sendiri.Masalahnya, selain anda akan ditilang, masih banyak kemungkinan lain yang tidak pernah Anda perkirakan sebelumnya.

Seperti halnya STNK, membawa SIM juga sangat penting dalam berkendara. Untuk proses pembuatan SIM ini,kita harus datang ke kantor POLRES sesuai dengan alamat KTP anda. Saya sendiri berdomisili di kabupaten Bogor, maka saya membuat SIM di Polres Bogor kabupaten dijalan raya tegar beriman komplek pemda kab. Bogor yang masuk Kecamatan Cibinong.

Dalam Proses pembuatan SIM, hanya yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke tempat pembuatan SIM. Mungkin untuk mencegah terjadinya praktek percaloan yang dulu sangat banyak sekali berkeliaran di areal tempat pembuatan SIM.

Bagi Anda yang belum pernah membuat SIM, mungkin masih bertanya-tanya, berapa sih sebetulnya biaya resmi untuk proses pembuatan SIM, apalagi bagi Anda yang berusia 17 tahun keatas dan ingin dapat membawa kendaraan sendiri.

Sebelum anda membuat SIM, harus diingat bahwa anda harus rajin berlatih mengendarai kendaraan terlebih dulu hingga mahir dan juga anda harus dapat mengontrol emosi selama di perjalanan saat mengemudi, barulah anda bisa membuat SIM.

Untuk masalah biaya dalam proses membuat SIM, biaya resmi yang sebenanrya jauh lebih murah daripada biaya yang kita keluarkan jika melalui calo. Dibawah ini Anda bisa melihat tabel perhitungan biaya pembuatan SIM secara resmi.

Golongan SIM
Pembuatan SIM Baru Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 120.000 Rp 80.000
SIM C Rp 100.000 Rp 75.000

Itulah biaya resmi  untuk pembuatan SIM yang harus dikeluarkan bila kita langsung mengurus sendiri. Di luar biaya resmi tersebut, terdapat juga biaya untuk test kesehatan dan surat keterangan sehat sebesar Rp 25.000, tapi berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu juga ada biaya asuransi yang juga belum termasuk dalam biaya pembuatan SIM resmi.

Besarnya biaya asuransi sendiri, menurut Kepala Seksi SIM DIRLANTAS Polda Metro Jaya yaitu Komisaris I Nengah Adi Putra, untuk asuransi dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, tapi untuk asuransi ini tidak wajib sifatnya. 

Jadi bagi pembuat SIM yang tidak ingin ikut asuransi ini, tidak perlu membayar biaya asuransi tersebut. Artinya, pembuat SIM dapat menolak untuk membayar biaya asuransi.

Untuk anda yang tidak ingin repot dalam proses membuat SIM,biasanya akan menggunakan jasa calo, yang jelas biayanya akan jauh lebih tinggi daripada biaya resminya.

Biasanya para calo mengenakan biaya yang bervariasi mulai dari 500.000 sampai 600.000 rupiah untuk satu SIM. Cukup lumayan kan perbedaan harganya.

Walaupun perbedaan harga nya cukup jauh, tetapi tetap saja banyak para calon pembuat SIM yang tetap menggunakan jasa para calo.

Umumnya mereka menggunakan jasa calo karena berbagai macam alasan diantaranya ada yang karena sudah beberapa kali ikut tes tapi tidak lulus, ada juga yang karena sibuk sehingga tidak punya banyak waktu untuk mengurus sendiri.

Bagi anda yang ingin mencoba membuat SIM sendiri, langkah-langkah berikut ini bisa anda pelajari
agar anda lebih siap.  

1. Tes kesehatan

Sebelum mendaftar di loket pendaftaran SIm sebaiknya anda terlebih dulu ke klinik kesehatan yang telah ditunjuk di sekitar Polres tersebut untuk mendapat surat keterangan sehat,jadi tidak bolak-balik.

Untuk biaya nya seperti dijelaskan di atas, sekitar Rp 25.000 dan mungkin berbeda untuk masing-masing daerah.Setelah itu,barulah anda menuju loket pendaftaran pembuatan SIM.
 

2. Melakukan registrasi

Di loket pendaftaran, ambilah formulir pendaftaran, kemudian anda isi sesuai data diri anda. Setelah anda isi,anda harus menyerahkan kembali formulir tersebut ke loket pendaftaran. Jangan lupa lampirkan fotocopy KTP anda.
 

3. Ujian Teori

Setelah berkas anda masuk di loket pendaftaran,anda akan dipanggil untuk mengikuti tes atau ujian tertulis, tes tersebut berisi seputar peraturan berlalu lintas dan juga mengenai cara berkendara yang baik di jalan raya.
 

4. Ujian praktek

Setelah pemohon mengikuti tes tertulis dan berhasil lulus tes tertulis, berikutnya ialah ujian praktek. Yaitu tes kecakapan anda dalam mengendarai kendaraan. Untuk kendaraan dan tempat ujian sudah disediakan oleh Polres.

Biasanya pada tahap ini banyak pemohon yang tidak lulus. Tetapi jika anda bisa lulus dari tes ini, anda tinggal setahap lagi untuk memiliki SIM.
 

5. Sesi Pengambilan Foto Dan Sidik Jari

Tahap terakhir yang paling mudah dalam proses pembuatan SIM ini. Setelah anda lulus dari ujian praktek mengemudi, anda tinggal melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Setelah proses pemotretan selesai, anda tinggal menunggu skitar 30 menit sampai SIM anda selesai dicetak.

Itulah sedikit gambaran mengenai proses pembuatan SIM dan juga perhitungan biaya pembuatan SIM. Semoga tulisan ini dapat menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca semua.

Belum ada Komentar untuk "Inilah Perhitungan Biaya Pembuatan SIM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel